Komitmen Eco Campus, UNTAG Surabaya Implementasikan Perda KTR
![]() |
| Sumber Foto: Dok.Humas Untag Sby |
Sebagai Eco Campus, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya terus berupaya menerapkan lingkungan yang sehat dan bebas rokok. Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor 1-Dr. IGN Anom Maruta, M.M. saat menerima Sosialisasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya Kota Surabaya pada Rabu, (25/9). “Kami senantiasa merespon dan mendukung kebijakan pemerintah, salah satunya sebelum Perda No. 2 terkait Kawasan Tanpa Rokok disahkan. “Kami dipercaya sebagai Eco Campus, di mana salah satu aspek penilaiannya adalah adanya area bebas rokok. Kampus Merah Putih sudah puluhan tahun melarang adanya atribut rokok apalagi mensponsori kegiatan akademis maupun non akademis,” tutur Anom.
Dia menambahkan, “Kami senang melihat value yang sudah berkembang saat ini. Kami melihat adanya kesadaran dari mahasiswa dan tenaga kependidikan yang ketika masuk ke dalam kampus sudah tidak merokok lagi. Meskipun sayangnya puntung sisa rokok mereka justru dibuang di area kampus.” Menurut Anom, guna merespon Perda No. 2 terkait KTR ini diterbitkan Surat Keputusan Rektor yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Rektor. Hal ini sebagai upaya menciptakan kampus bersih dan bebas rokok.
Sofiya Rahmawati, SKM, M.Kes. dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi di Gedung Graha Wiyata lantai 9. Sofiya berterima kasih kepada UNTAG Surabaya yang telah memberikan kesempatan untuk sosialisiasi Perda No. 2 terkait KTR ini. “Perda No. 2 Tahun 2019 ini merupakan revisi dari Perda No. 5 Tahun 2016 dan akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Walikota. Kami meninjau lokasi tanpa rokok dan ditindaklanjuti dengan sosialisasi. Semoga perokok bisa berkurang mengingat efek samping yang sangat berbahaya.” jelas Sofiya.
Dr. dr. Priyono Setiya Budi, MS, MPH menjelaskan ‘Dampak Ekonomi dan Kesehatan akibat Rokok’. “Tembakau merupakan zat adiktif yang mirip narkoba. Prevalensi merokok di Indonesia adalah 34.4%, artinya sepertiga penduduk Indonesia merokok dan 60% angka tersebut merupakan orang miskin. Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia dan ini menyumbang 50% dari total perokok di ASEAN,” terang Dosen FKM Universitas Airlangga ini. “Bayangkan jika uang yang untuk membeli rokok bisa anda gunakan untuk membeli rumah. Jadi mulailah mengurangi dan berhenti merokok.” imbuhnya.
Adapun Daniel Christanto, SKM dari Tobacco Control Support Center Universitas Airlangga memaparkan isi dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Perda ini menitikberatkan larangan merokok di beberapa fasilitas publik. Di antaranya adalah tempat area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong kawasan tanpa rokok. Pengelola, pemilik, dan pejabat yang berwenang wajib memasang tanda larangan merokok serta wajib menyediakan lahan di luar gedung untuk membangun fasilitas ruang atau tempat merokok. Hal ini telah diterapkan oleh UNTAG Surabaya,” kata Daniel. (um/ze)
| www.untag-sby.ac.id |

Komentar
Posting Komentar